"Jerman sudah punya UU tentang itu," kata Ignatius, Jumat (16/11/2012).
Ignatius mengatakan, pihaknya sudah meminta masukan mengenai RUU tersebut dengan mengundang pakar di bidangnya. Selain itu, mereka juga meminta masukan dari perguruan tinggi yang memiliki jurusan teknologi. "Kita sudah ke daerah-daerah mendapat masukan," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Alasan lainnya, kata Ignatius, insinyur Indonesia saat ini belum memiliki UU. Dengan belum memiliki dasar kompetensi keinsinyuran, menurutnya, insinyur Indonesia tak disetarakan dengan insinyur-insinyur negara lain oleh pihak asing.
"Karena di Indonesia sudah mulai ditata. Karena lulusan perguruan tinggi itu S-1 itu, sarjana teknik. Perlu meningkat untuk bisa disebut sebagai insinyur harus ada pendidikan dan pelatihan uji kompetensi," katanya.
Baleg DPR rencananya akan menemui lima lembaga ketika berkunjung ke Jerman, di antaranya Lembaga Dewan Keinsinyuran, Perguruan Tinggi Teknik, Organisasi Insinyur Jerman, dan Dewan Perwakilan Rakyat setempat.
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR Studi Banding UU Keinsinyuran ke Jerman
Dengan url
http://banjarberita.blogspot.com/2012/11/dpr-studi-banding-uu-keinsinyuran-ke.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR Studi Banding UU Keinsinyuran ke Jerman
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR Studi Banding UU Keinsinyuran ke Jerman
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar